PADANGHEADLINE

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Padang, Honda Scoopy Curian Diamankan

×

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Padang, Honda Scoopy Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan Tim Klewang Polresta Padang. (dok. istimewa)
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan Tim Klewang Polresta Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (28/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya yang diparkir di area sebuah bengkel. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.

Baca Juga  Ngeri! Dua Remaja di Padang Begal Driver Ojol Pakai Senpi lalu Kabur Bawa Motor Korban

Menurut keterangan polisi, korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut. Setelah melakukan pencarian dan bertanya kepada warga sekitar, korban memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga membawa kabur kendaraan miliknya.

Dari keterangan warga, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berbekal informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Padang.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp18,9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Rakor MCSP bersama KPK RI di Gedung Putih

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983 yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polresta Padang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalkan risiko kejahatan. (rdr)