PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AT di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (26/5).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Padang.
“Pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali terjerat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Padang,” kata Yasin.
Ia menjelaskan, AT diamankan saat diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sawahan sekitar pukul 08.30 WIB. Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Mendapat laporan masyarakat, Tim Klewang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. “Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan kasus,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi aman. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi BA 2426.
Korban diketahui seorang mahasiswa asal Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah menempuh pendidikan di Kota Padang.
Menurut Yasin, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ia juga menegaskan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kini memiliki unit reaksi cepat yang siap merespons laporan tindak kriminal dari masyarakat.
Masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana di wilayah Kota Padang dapat melaporkannya melalui layanan darurat 110, media sosial resmi kepolisian, maupun kantor polisi terdekat. (rdr/ant)












