JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan RUU tersebut rampung paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dia menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, Komisi III juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman mengimbau masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait konsep RUU Perampasan Aset agar memberikan masukan secara tertulis kepada DPR.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Puluhan elemen masyarakat telah menyampaikan pandangan sehingga peta pendapat publik terkait RUU tersebut mulai terlihat.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujarnya.
Habiburokhman menekankan, kecermatan dalam penyusunan aturan diperlukan agar keberadaan RUU tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya. (rdr/ant)












