JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya paling lambat Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus membahas RUU tersebut pada masa sidang pertama tahun sidang 2026-2027. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu juga menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) setidaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri.
Hal itu disebabkan konsep dan rancangan mengenai perampasan aset merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.
Masuk Prolegnas
RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Dalam sebulan terakhir, Komisi III rutin menggelar RDPU dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengatakan DPR mengupayakan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).
Saan sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan RUU tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak dikeluarkan dari daftar pembahasan legislasi prioritas DPR. (rdr/ant)












