PADANG

Satpol PP Padang Tertibkan 4 Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar Parak Kopi

×

Satpol PP Padang Tertibkan 4 Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar Parak Kopi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang bongkar bangli di kawasan Parak Kopi. (dok. istimewa)
Satpol PP Padang bongkar bangli di kawasan Parak Kopi. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi, Harvi Dasnoer, S.STP, dan turut didampingi oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari pihak kecamatan serta kelurahan setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah itu, empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi, sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sempadan sungai. Bangunan ini telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Harvi.

Baca Juga  Pemko Padang Pastikan Bantuan Banjir Langsung Disalurkan ke Korban

Ia menegaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah lebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Penertiban ini bukan yang pertama, kami sudah sering melakukan penataan di kawasan ini,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di fasilitas umum maupun badan jalan.

“Kami mengimbau warga Kota Padang, khususnya para pedagang, agar berjualan di tempat yang semestinya dan tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tutup Harvi. (rdr)