PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026) siang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan Kota Padang.
Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Satpol PP telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib.”
“Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” kata Chandra.
Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan penertiban dan mengamankan barang-barang yang melanggar aturan.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang tidak melanggar ketentuan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, serta kontainer buah.
Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, para pedagang diharapkan tetap mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami memahami bahwa masyarakat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, kami tidak melarang berjualan. Namun, mari gunakan lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum dan tidak melanggar aturan.”
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap aktivitas PKL di sejumlah titik rawan pelanggaran akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga fungsi fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. (rdr)











