LIMAPULUH KOTA

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota Dua Kali Beruntun

×

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota Dua Kali Beruntun

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Limapuluh Kota. (Foto: Ist)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Eskalasi politik antara DPRD dan Bupati Limapuluh Kota memanas. Teranyar, lima fraksi menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penolakan ini sudah dua kali berturut-turut di masa kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito.

Lima fraksi yang menolak pertanggungjawaban, adalah Fraksi Nasdem, PAN, Demokrat, PKB dan PKS. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi dalam paripurna, Kamis (16/7/2026) sore. Bupati Limapuluh Kota, Safni tidak hadir dalam paripurna, dan diwakili oleh Wakil Bupati, Ahlul Badrito.

Penolakan yang dilakukan bukan tak berdasar, DPRD menganggap kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serampangan dalam mengelola anggaran dan manajemen pemerintahan di Limapuluh Kota. Bahkan, ada potensi, tata kelola serampangan yang dilakukan bisa bermuara ke urusan hukum.

Juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara menyebutkan, penolakan yang dilakukan merupakan hasil kajian mendalam, dan sudah dipertimbangkan dengan matang. “Banyak hal yang menyertai penolakan ini. Tapi intinya, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama soal penggunaan anggaran,” terang Yori.

Disebutkan Yori, salah satu hal yang membuat Fraksi PAN menolak, ialah sanksi atau peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap Limapuluh Kota. Alasannya tak main-main. Pemprov menemukan adanya produk hukum seperti peraturan kepala daerah atau peraturan bupati yang tidak melalui fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sumbar. Padahal, fasilitasi ini wajib. Jika tanpa fasilitasi, aturan tersebut bisa dianggap bodong dan rentan bermasalah secara hukum. Apalagi kalau diantara peraturan yang tidak difasilitasi memuat soal penggunaan anggaran.

Baca Juga  Tutup Masa Sidang II, DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Strategis

“Dari 35 produk hukum yang dilahirkan Pemkab Limapuluh Kota, 27 peraturan tidak melalui fasilitasi. Ini menyalahi aturan, bahkan berpotensi ditarik ke ranah hukum. Kami jadi bertanya, apa benar isi peraturan tersebut sehingga Pemkab tidak melakukan fasilitasi. Jangan-jangan ada hal-hal di luar ketentuan yang dilakukan sehingga sengaja tidak difasilitasi,” terang Yori Anggara.

Fraksi Nasdem juga menyoroti hal yang sama. Namun ada satu poin yang menarik, yakninya tentang adanya pergeseran anggaran yang dilakukan bupati beserta jajaran TAPD tanpa sepengetahuan DPRD. Jumlah pergeseran anggaran itu mencapai puluhan miliar.

“Padahal, secara aturan, bupati atau TAPD wajib berkirim surat secara resmi ke DPRD jika melakukan pergeseran anggaran. Kalau tidak, penggunaannya bermasalah. Ini terjadi tidak sekali, tapi sudah tujuh kali selama tahun 2025. Nilai anggaran yang digeser mencapai puuhan miliar,” ungkap Esi Asmawati, juru bicara Fraksi Nasdem.

Fraksi Demokrat yang masuk gerbong penolak, juga memiliki catatan yang membuat fraksinya tidak bisa menerima pertanggungjawaban bupati. Salah satunya terkait kesalahan hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, Limapuluh Kota masuk klasifikasi rendah, namun penghitungan TAPD malah sedang.

Baca Juga  Sudah tak Relevan, DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah

“Dampaknya besar, anggaran yang telanjur terpakai karena kesalahan hitung ini, terpaksa dikembalikan dan jadi temuan BPK. Kami tidak habis pikir, menghitung hal-hal dasar saja, Pemkab Limapuluh Kota salah. Bagaimana mungkin kami bisa menerima pertanggungjawaban jika hitung-hitungan dasar saja mereka salah,” ungkap Andri Helmiadi, juru bicara Fraksi Demokrat.

PKS juga menyoroti temuan administrasi terkait belum dianggarkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk 22 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Atas temuan tersebut, Fraksi PKS merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberikan peringatan.

“Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja APBD 2025 yang hingga triwulan III tercatat sekitar 40,72 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan timbulnya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan APBD tahun berikutnya,” ucap Ketua Fraksi PKS Profesor Herman Mawardi.

Fraksi PKB juga menyuarakan penolakan, hal yang paling disoroti adalah terkait pengelolaan anggaran yang sebagian besar tersedot oleh belanja pegawai yang mencapai 61,54 persen. Sementara, belanja modal hanya sekitar 6 persen.

“Rasio belanja pegawai dan belanja modal sangat timpang. Ini artinya, Pemkab Limapuluh Kota tidak bisa menyelaraskan pengelolaan anggaran. Ini berdampak besar terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, Fraksi PKB tidak bisa menerima pertanggungjawaban,” tegas Siska, Ketua DPC PDI Perjuangan Limapuluh Kota yang bergabung dengan Fraksi PKB. (rdr)