PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada Senin (29/1/2024).
Penyerahan Surat Ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Padang M Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera di kantor Kejari setempat.
“Penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Perja No. 15 tahun 2020,” kata M Fatria usai penyerahan.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif itu adalah Iryanto Yahya, Kurniati, dan Ronaldo Pramana Putra. Sedangkan korban bernama Racel Gustyan.
“Dengan dilakukannya penghentian penuntutan ini maka perkara diselesaikan di luar persidangan, dan ketiga tersangka tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir di penjara,” katanya.
Sementara Budi Sastera menjelaskan penghentian penuntutan itu diberikan kepada tiga tersangka karena memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.