PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 2024. Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada 11 Desember 2024, 13 gugatan dari pilkada kabupaten dan kota terpantau masuk di laman Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tetapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat, Hamdan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/12/2024).
Hamdan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh termohon.
Sebanyak 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat terpantau mendapat gugatan dari pasangan calon kepala daerah. Berikut rincian gugatan yang terpantau di laman MK: