PADANG, RADARSUMBA.COM – Tilang manual diberlakukan di Sumbar, karena tilang ETLE belum bisa sepenuhnya untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang melanggar peraturan.
Terbukti selama Januari 2023 Ditlantas Polda Sumbar melakukan tilang terhadap 360 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengunakan pelat nomor kendaraan.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan kepada Radarsumbar.com, Selasa (24/1/2023) mengatakan, melalui tilang pihaknya menilang sebanyak 360 kendaraan roda dua yang tidak memakai plat nomor dan knalpot racing.
“Kepolisian telah mengkaji, dimana kalau tidak mempunyai plat nomor kendaraan itu sulit diidentifikasi oleh tilang manual. Sehingga, tanpa plat nomor kendaraan ini kesulitan kami mengidentifikasi kendaraan tersebut,” ujarnya.
“Apabila kami menggunakan tilang ETLE tidak dapat datanya. Oleh karena itu, solusi satu-satunya melakukan penindakan dengan tilang manual,” sambungnya.