PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 23,4 kilogram ganja hasil tangkapan terhadap tiga kurir pada awal Februari 2022 lalu.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan pelaku berinisial MR, 18 tahun, BS, 19 tahun dan SV, 20 tahun.
“Pelaku ini (berperan) sebagai kurir, diimingi uang Rp15 juta. Kalau kita lihat KTP-nya kan mahasiswa dan pelajar, ternyata pengangguran, sehingga diimingi bandar untuk mengedarkan narkoba,” katanya.
Sukria mengatakan, ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi dan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) lalu.
“Pada pemusnahan kali ini, kami juga libatkan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium, kami kan tidak tahu itu, apakah itu heroin atau amphetamine,” ucapnya.