PADANG, RADARSUMBAR.COM – Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Barat memberikan sanksi kepada anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Nofrizon yang diduga melakukan aksi pengancaman kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Barat.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ali Tanjung mengaku telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada Nofrizon pada 14 Januari 2023 terhadap tiga hal.
Pertama masalah dukungan Nofrizon terhadap pengelolaan aset Pemprov Sumbar di kawasan GOR Haji Agus Salim yang disewa dengan harga yang jauh di bawah harga apraisal tanpa tender dan tiba-tiba diserahkan ke Koperasi yang Nofrizon adalah anggota koperasi tersebut. Padahal Pemprov sebelumnya menyampaikan bahwa tanah GOR akan dikelola sendiri oleh Pemprov, tidak akan disewakan.
“Yang paling fatal Nofrizon adalah anggota Komisi III membidangi pengawasan aset Pemprov dan seharusnya melakukan fungsi pengawasan,tetapi dalam hal ini justru ikut terlibat sebagai anggota pengelola aset Pemprov di kawasan GOR,”kata dia.
Persoalan kedua, terkait dugaan ancaman kepada Kabid Tanaman Pangan Yustiadi yang rekamannya sudah beredar sehingga fraksi meminta Nofrizon mengklarifikasi ke publik.
“Tapi sampai saat ini belum juga dilakukan sehingga timbul praduga-praduga yang merugikan Partai Demokrat,” kata dia.
Persoalan ketiga adalah dukungan Nofrizon terhadap pembangunan hotel di Taman Budaya dan ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan anggota fraksi Demokrat DPRD Sumbar Nurnas yang menyatakan bahwa ada LHP BPK yg harus ditindaklanjuti oleh Pemprov terkait Taman Budaya bahkan kontraktornya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang sehingga Pemprov tidak boleh melakukan pembangunan hotel di Taman Budaya.
“Akibat pernyataan Nofrizon yang berbeda sendiri ini, telah menimbulkan protes dari budayawan dan seniman kepada Partai Demokrat sehingga Partai Demokrat dirugikan dan saya nyatakan bahwa apa yang dilakukan Nofrizon adalah tindakan bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumbar,” kata dia.
Ia menambahkan Fraksi Demokrat DPRD Sumbar juga mengadakan rapat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut namun Nofrizon menjawab dengan nuansa mengancam agar tidak usah mempertanyakan masalah sewa aset GOR.
“Sampai sekarang kami fraksi masih bertanya-tanya karena hal ini sangat aneh dan mencurigakan,makanya saya ingin tahu apa maksud Nofrizon melarang saya melakukan fungsi pengawasan,kepentingan apa dibalik itu semua sehingga didengar seluruh anggota Fraksi dan Pimpinan DPD untuk klarifikasi dilakukan Nofrizon dalam forum rapat dan tidak secara pribadi,” kata dia.
“Nofrizon tidak bersedia hadir dan menyampaikan bahwa dia tidak nyaleg lagi dari Partai Demokrat sehingga dengan demikian forum rapat menyimpulkan apapun ke depan yang dilakukannya jangan dikaitkan lagi dengan Fraksi Partai Demokrat. Terkait tindakan apa yg akan diambil oleh partai, kami fraksi menyerahkan sepenuhnya kepada Partai Demokrat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, beredar rekaman pengakuan dugaan ancaman yang dilakukan Nofrizon anggota DPRD Sumbar Fraksi Partai Demokrat terhadap Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, Yustiadi terkait proyek alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Dalam rekaman ini, Kabid Tanaman Pangan Yustiadi mengaku diancam akan diparipurnakan di DPRD Sumbar oleh Nofrizon kepada anggota DPRD Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Yustiadi kepada anggota DPRD Sumbar lainnya, Rahmat Saleh.
“Saya diancamnya. Pak Yus akan saya paripurnakan,” kata Yustiadi kepada Rahmat Saleh dalam rekaman itu.
Dalam rekaman itu, Rahmat Saleh mau mengklarifikasi terkait proyek Alsintan Rp3 miliar kepada Yustiadi.