PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaksanakan pengawasan alat tangkap bagan bersama tim gabungan dari Polairud Polda Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar serta pegiat lingkungan Bundo Wati.
Kepala DKP Sumbar Reti Wafda mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan mulai pada 17 hingga 19 Maret 2023 lalu di delapan nagari di Kabupaten Solok dan Tanahdatar tersebut, petugas menyita tujuh unit waring dan satu unit ditenggelamkan karena pemilik tidak kooperatif dan berusaha melepas jaring yang tidak sesuai saat tim pengawasan datang.
Menurut Reti Wafda, pengawasan kali ini merupakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya juga telah dilaksanakan pengawasan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2023.
“Pengawasan dilakukan pada 11 nagari yakni Kabupaten Solok sebanyak 6 nagari, Kabupaten Tanahdatar sebanyak 5 nagari. Petugas gabungan sudah memeriksa sebanyak 292 unit alat tangkap bagan/jaring angkat,” ujar Reti, Rabu (22/3/2023) dikutip dari infopublik.id.
Lebih lanjut dijelaskan Reti, dari pemeriksaan tersebut didapatkan 166 unit (56,86 %) sudah memakai jaring ukuran standard 3/4 inchi, 101 unit (34,58 %) ditemukan kosong karena dalam tahap penggantian mata jaring ke ¾ inchi, dan 25 unit (8,56 %) jaring angkat yang berukuran rapat/jaring kelambu/tile yang sedang beroperasi disita petugas gabungan disertai dengan berita acara penyerahan barang bukti dari nelayan bagan kepada PPNS DKP Sumbar.
Reti menambahkan, sesuai arahan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, tim gabungan secara bertahap akan terus mengupayakan untuk menjaga kelestarian ikan bilih baik upaya pengawasan maupun upaya konservasi melalui pembuatan reservat di beberapa nagari untuk menjadi rumah bagi ikan, tempat berkembang biak, tempat bermain dan mencari makan bagi ikan-ikan.