PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang warga Bukittinggi diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar lantaran melakukan penjualan BBM dan LPG subsidi tanpa izin usaha yang resmi dari pemerintah.
Ketiga pelaku yakni E (40), FI (46) dan NEP (36) diamankan pada Kamis (11/5/2023) malam pada sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023) mengatakan, ketiganya diamankan dalam waktu berdekatan di gudang tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial NEP. Dia diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB di depan gudang tersebut sesaat akan berangkat untuk mengantarkan BBM dan LPG tersebut ke pelanggan.