PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) siap mendampingi ratusan Wali Nagari (setingkat desa) yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) dalam mengelola serta menggunakan dana desa.
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumbar Asnawi bersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam acara rapat koordinasi bersama para Wali Nagari di Padang, pada Rabu (31/8) malam.
“Kejati Sumbar akan hadir di tengah masyarakat guna memitigasi serta menekan risiko terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan hukum serta peraturan,” kata Asnawi di Padang Kamis.
Ia meminta para Wali Nagari mendatangi insan Kejaksaan ketika mengalami keragu-raguan atau butuh pendapat hukum terkait penggunaan dana desa.
“Kejaksaan siap memberikan bantuan serta masukan kepada Wali Nagari, sebab kita menyadari Wali Nagari belum tentu orang yang ahli di bidang hukum, keuangan, atau administrasi,” jelasnya.
Pendampingan, lanjut Asnawi, dilakukan oleh Kejaksaan demi memastikan dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah digunakan sesuai hukum dan aturan.
Ia mengatakan pada tingkat pusat Jaksa Agung RI bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah membuat kesepahaman pada Maret 2023 terkait penggunaan dana desa.