PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Badan Publik, KI Sumbar akan melakukan verifikasi terhadap kuesioner yang sudah diisi Badan Publik.
Proses verifikasi kuisioner akan dilaksanakan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2023.
Sebelumnya Badan Publik sudah mengisi kuisioner melalui aplikasi e monev yang berakhir tanggal 22 November 2023 lalu.
“Kepada Badan Publik diharapkan agar website bisa diakses selama proses verifikasi karena, tim verifikator akan mengecek,” kata Ketua Tim Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, tim verifikator akan memeriksa website dan dokumen pendukung yang sudah dikirimkan oleh Badan Publik melalui aplikasi e monev.