PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan larangan kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar bahwa kegiatan kampanye dilarang di dalam Lapas atau Rutan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto di Padang, Senin.
Ia mengatakan Kemenkumham Sumbar sebagai instansi yang menaungi seluruh penjara di provinsi setempat harus mampu menjaga netralitas.
Untuk diketahui jumlah penjara yang ada di daerah Sumbar sebanyak 23 unit, terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rumah Tahanan Negara. Jumlah total warga binaan mencapai 5.000 orang.
“Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karenanya kita wajib bersifat netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Haris mengatakan pihak Kanwil melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Lapas atau Rutan yang ada.