“Kami tingkatkan pengawasan agar tidak ada oknum-oknum yang melanggar peraturan dan ketentuan di masa Pemilu 2024, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” katanya.
Haris menjelaskan ketentuan bagi para ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 sampai pasal 5.
Menurutnya para oknum ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga dengan berat.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya terbuka bagi instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya.
“Terhadap instansi resmi kami harapkan koordinasinya agar para WPB di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi utuh berkaitan dengan Pemilu, dan haknya sebagai warga negara dalam Pemilu bisa digunakan,” katanya.
Pada bagian lain, masa kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (rdr/ant)