PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bagi peserta Pemilu.
“Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Ditintelkam Polda Sumbar mengeluarkan 166 STTP,” kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya melalui Plt. Kasi Yanmin Iptu Anthony, Selasa (19/12/2023).
STTP Kampanye tersebut, diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
“Pelayanan STTP Kampanye ini, juga dipermudah dengan adanya Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, yakni dengan menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001,” ujarnya.