PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat merilis sebanyak 82 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan untuk edisi Natal 2023.
Jumlah tersebut tersebar ke 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak (LPKA), Lapas Khusus Narkotika (LPKN), hingga Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Remisi yang diberikan adalah remisi khusus 1 (RK-1) atau pemotongan masa tahanan, tidak ada yang langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Senin (25/12/2023) siang.
Haris mengatakan, daya tampung narapidana di seluruh Lapas, LPKA dan Rutan se-Sumbaar sebanyak 3.621 narapidana.
“Sedangkan hunian narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 6.447 orang, sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 78,44 persen.
Sejatinya, kata Haris, pihaknya mengusulkan sebanyak 95 narapidana yang mendapatkan RK-1 atau pemotongan masa tahanan.