PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Informasi (KI) Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023.
Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar dibekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis 4/1-2024 malam menggelar keterangan pers tertulis.
“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur-nya,” ujar Novrianto.
Menurut HM. Nurnas, ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujarnya.