PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemenuhan layanan dasar untuk rakyat mutlak jadi kewajiban pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang menjelaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Hal itu disampaikan calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil I Sumbar, Teddy Alfonso, baru-baru ini.
Ditegaskan, sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial, merupakan fondasi utama kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah dan DPR ke depan perlu sungguh-sungguh memastikan bahwa layanan dasar ini terpenuhi dengan baik,” ujar Teddy Alfonso.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia ini menyoroti pentingnya akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sistem kesehatan yang terjangkau, serta infrastruktur publik yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat.