Cerita Pelajar asal Agam Serahkan Satwa Dilindungi usai “Googling”

Kondisi satwa sehat dan sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar sedang melepasliarkan satwa baning coklat. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar sedang melepasliarkan satwa baning coklat. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan satu ekor satwa dilindungi jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah di kawasan hutan konservasi, Senin (26/2/2024) siang.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P Ritonga mengatakan, baning coklat berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun dilepasliarkan setelah kondisi hewan tersebut dinyatakan sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.

“Kondisi satwa sehat dan sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

Ia mengatakan, satwa dilindungi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu merupakan hasil penyerahan dari salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2/2024).

Satwa tersebut didapat di jalan oleh pelajar tersebut saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, pelajar tersebut langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.

Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencari tahu tentang satwa melalui Google dan ternyata satwa itu dilindungi.

Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.

“TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.

“Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (Manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (Endangered),” katanya.

Di Indonesia, baning coklat dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version