Kantor Imigrasi Agam menegaskan pengawasan terhadap orang asing dilakukan dan berjalan dengan baik, serta juga memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing membawa manfaat positif bagi masyarakat dan memenuhi aturan yang berlaku.
“Dari keterangan warga setempat, mereka hanya tidak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, WNA ini juga belum melapor ke Walinagari untuk tinggal, ini yang membuat masyarakat curiga dan melaporkan,” kata Kasi Humas Kanim Agam, Indolas.
Pihak Imigrasi mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan warga terhadap indikasi pelanggaran keimigrasian hingga bisa mencegah terjadinya keresahan.
“Jangan ada keraguan untuk memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing kepada Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing bukannya hanya tanggung jawab Imigrasi melainkan ada peran serta dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing dan masyarakat,” kata Indolas.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa dalam Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi wadah tukar informasi dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Sumatera Barat. (rdr/ant)