LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat memeriksa beberapa warga keturunan yang dilaporkan masyarakat Gadut, dalam pemeriksaan dokumen itu diketahui WNA asal China memiliki izin tinggal legal.
Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Agam merespons cepat terhadap informasi keberadaan orang asing itu dengan segera melakukan pengecekan lapangan, Sabtu (24/9/2022).
“Benar, kami melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, info awalnya ada dua WNA, namun setelah ditindaklanjuti hanya ada satu orang WNA sedang satu lainnya berada di Solok,” kata Kepala Kanim Agam, Qriz Pratama membenarkan.
Ia mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut serta respons cepat dari adanya informasi dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing di sebuah perusahaan di Gadut.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada PT. Best Well Nusantara, WNA ini bertindak sebagai investor dan memiliki Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan orang asing tersebut, satu lainnya sebagai manager, sedangkan yang perempuan itu WNI,” kata Qriz.