AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam menerima pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka kasus perampokan pedagang emas di Jalan Matur-Bukittinggi tepatnya di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur pada Jumat (16/9/2022) lalu.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polres Agam, Senin (16/1/2023). Kami juga menerima barang bukti perkara itu,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan di Lubukbasung, Senin.
Dia mengatakan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara itu, maka segala tanggung jawab dan kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam.
Untuk 20 hari ke depan, tambahnya, akan dilimpahkan perkara ini dan bakal membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung.
Sementara empat tersangka yakni, Hendritos (48), Nurzal (65), Roni Rahmat (31) dan Romi Andiska (40) akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung setelah pelimpahan ini.
“Kami sudah siapkan dakwaannya dan tinggal waktu sidang. Sidang perdana bakal dilakukan pada awal Februari 2023,” katanya.
Ia mengakui, ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing berupa sopir, eksekutor dan lainnya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO). Ke empat tersangka itu diancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Sebelumnya, terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman (47) pedagang emas di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Jumat (16/9/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.
Korban bersama adiknya Yuliandri (45) pulang berdagang emas dari Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Sebelum dirampok, korban sempat diintai sejak berangkat pulang dari Pasar Lawang menuju rumahnya.
Sesampai di tempat kejadian perkara di Bukik Apik jalan lintas Matur-Padang Luar Bukittinggi, mobil Avanza warna hitam milik korban dengan nomor polisi BA 1219 TD dipepet.
Bahkan, ditabrak sebanyak dua kali oleh mobil kijang nomor polisi B 1830 YG yang dikemudikan para tersangka.