Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.
“Operasi Mandiri kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma,” kata dia.
Adityo menyebut, ketujuh WNA inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.
“Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendepotasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5),” katanya.
Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Ancamannya maksimal hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (rdr/ant)