Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.
Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya kawasan Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatannya, korban diketahui mengalami infeksi menular seksual (IMS). (rdr)