AGAM, RADARSUMBAR.COM – Rezka Oktoberia Anggota DPR RI dari Komisi ll yang juga bermitra dengan Kementerian ATR/BPN serahkan puluhan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Agam.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan di Aula Lawang Park, Jalan Raya H. Asbial Syafei, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sabtu (21/10/2023).
Lawang Park merupakan tempat wisata dataran tinggi para pengunjung akan disuguhi pesona alam yang asri sekaligus dapat melihat keindahan Danau Maninjau dari ketinggian serta bukit-bukit di sekitarnya.
Hadir pada kegiatan itu Kabag Tata Usaha, Mira Deswita, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Almarjan, Penata Pertanahan Madya, Meiven Indra serta puluhan masyarakat sekitar Bukittinggi dan Kabupaten Agam penerima manfaat Sertifikat PTSL dan Ismet Aziz anggota DPRD Provinsi fraksi Demokrat serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Rezka Oktoberia yang merupakan Legislator DPR RI ini mengatakan, sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
“Kami akan selalu memberikan sosialisasi terkait sertifikat PTSL ini, sertifikat tidak merugikan justru itu adalah kekuatan hukum atas kepemilikan tanah bapak/ibu, tanah bapak dan ibu kalau sudah di sertifikat akan terlindungi dan itu bisa digunakan sebagai angunan pinjaman.”