LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 di daerah itu.
“Lokasi yang kita tetapkan itu per nagari di Agam,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan lokasi itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Agam Nomor 197 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada Kabupaten Agam.
Penyusunan dan penetapan surat keputusan itu melibatkan semua pihak mulai Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemerintah nagari atau desa adat dan lainnya.
“Dalam penyusunan penetapan lokasi itu kita menggunakan zona alat peraga kampanye pada Pilkada 2019,” katanya.
Ia menambahkan, KPU Agam bakal melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang pemasangan alat peraga kampanye pada Sabtu (18/11/2023).