Apabila alat peraga kampanye tidak dipasang di lokasi yang telah ditetapkan, maka akan ditertibkan.
“Alat peraga kampanye yang dipasang di luar lokasi ditetapkan, akan ditertibkan,” katanya.
Ia mengatakan, KPU Agam memfasilitasi baliho untuk partai politik, calon DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di ibukota kabupaten.
Untuk partai politik, tambahnya, dengan ukuran 4 meter x 6 meter per unit untuk partai politik, calon DPD, presiden dan wakil presiden dengan ukuran 6 meter x 4 meter per calon.
“Ini alat peraga kampanye yang kita fasilitas dan untuk mandiri dipasang di lokasi ditetapkan,” katanya.
Kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Januari atau selama 75 hari. (rdr/ant)