BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam periksa Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di salah satu ruko Jalan Bypass Pulai Anak Air, Bukittinggi, Sumbar yang saat ini dalam pemeriksaan lanjutan dan pihak Imigrasi menunggu dokumen lengkap dari WNA asal Tiongkok tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara, terkendala dari pihak penjamin, kita menunggu dengan waktu yang diupayakan secepatnya untuk pihak terkait menunjukkan surat dan dokumen lengkapnya,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Rabu.
Ia mengatakan, WNA yang diketahui inisial Z (40) mengaku memiliki dokumen yang dalam status perpanjangan dan sedang diurus di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. “Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan ijin tinggal dengan kode B211B,” kata Rafflesia.
Pihak Kantor Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri. “Perpanjangan ijin tinggal bisa diperpanjang beberapa kali dengan durasi waktu tinggal selama 30 hari, sampai dokumennya lengkap, ia belum bisa beraktifitas,” ujarnya.