Ia mengatakan, paspor yang bersangkutan dalam proses perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan menggunakan Visa Kunjungan yang diperuntukan bagi kegiatan kunjungan industri B211B dan terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi Jakarta Utara.
“WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan status dari WNA itu dengan aktifitas pabrik es krim itu. “Belum diketahui statusnya apakah sebagai pemilik atau hanya karyawan, ia mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris,” kata dia. Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam Sidak yang dilakukan oleh Camat MKS Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air. (ant)