“Kami bahkan tidak mengenali siapa tokoh-tokoh ini, yang pasti tidak ada satupun pengurus MUI Kota Bukittinggi yang terlibat dalam pendeklarasian ini, yang menjadi masalah adalah deklarasi dilakukan di kantor MUI Bukittinggi hingga seolah-olah kami mendukung gerakan ini,” kata Aidil Alfin.
Menurutnya, izin pemakaian gedung diberikan karena tidak ada agenda tentang IKN itu di perjanjian peminjaman gedung MUI Bukittinggi. “Kantor MUI adalah milik umat, karena agenda yang dikatakan sebelumnya tidak mencantumkan permasalahan politik apalagi politik praktis, tentu saja kami izinkan, dan MUI tidak diajak sedikitpun dalam kegiatan ini,” kata Aidil.
Aidil mengatakan ini merupakan kasus pertama yang terjadi di MUI, ia menyayangkan ketidakterusterangan agenda kegiatan yang dilakukan di Aula Kantor MUI di Gulai Bancah itu. “MUI tidak terlibat dalam apapun kegiatan politik praktis, kalaupun ada saran dan kritikan ke pemerintah akan dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi melalui pengiriman surat, tidak secara vulgar,” ujarnya.
Kabag Kesra Pemkot Bukittinggi Eriyanson yang mendampingi Ketua MUI Kota Bukittinggi dalam klarifikasi ini mengatakan kejelasan atas permasalahan ini akan dipertegas lagi dengan konfirmasi secara terbuka dari kelompok yang menggelar deklarasi penolakan IKN tersebut. “Akan segera ada konfirmasi bahwa MUI tidak terlibat yang disampaikan pihak penyelenggara itu agar tidak terjadi simpang siur informasi, kita juga harus selektif nantinya dalam memberikan ijin,” kata Eriyanson. (ant)