Ia menegaskan penindakan dengan tilang manual tidak serta merta dilakukan untuk semua jenis pelanggaran lalulintas yang ditemukan petugas.
“Ada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti TNKB yang tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Polri, tidak menggunakan helm, kemudian pelanggaran penggunaan knalpot bising termasuk pelanggar yang menjadi prioritas lainnya,” katanya.
Menurutnya untuk pelanggaran knalpot bising, kendaraan tersebut akan diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti agar menimbulkan efek jera kepada pelanggar. “Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kepada pemilik kita minta untuk mengganti knalpot bising tersebut, dan kita akan lakukan penyitaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sambil menunggu proses pemenuhan bandwidth ETLE, pemberlakuan tilang manual akan tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem. “Kami mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna kendaraan, dalam berkendara untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan lengkapi dokumen-dokumen yang di wajibkan,” katanya. (rdr/ant)