BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dimanfaatkan oleh HB (22) warga Jalan Abdul Manan, Campago Guguak Bulek Bukittinggi untuk kembali menjual narkoba jenis ganja.
Pasalnya, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus oleh Satnarkoba Polresta Bukittinggi di daerah Palolok Bukittinggi.
Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kuriati melalui Ps, Kasat Narkoba, AKP. Syafri, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
Kewaspadaan polisi, berawal ketika mendapat informasi, yang bersangkutan diberikan pembebasan bersyarat (PB) oleh lembaga pemasyarakatan dalam kasus yang sama yang sebelumnya divonis selama empat tahun bui.