BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 33 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar.
“Pelaku inisial M (48) kami tangkap bersama barang bukti total 33 paket sabu-sabu di dalam sebuah rumah di daerah Kamang, Agam pada Rabu (15/03) malam,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah lama mencurigai aktivitasnya.
“Berkat informasi dan penyelidikan, pelaku ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,” katanya.
Syafri menyebutkan dari tersangka berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka.