BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas.
“Betul, untuk Tersangka ada tiga ASN Pemko Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas 2020 dan 2021, kerugian negara mencapai Rp811 juta,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar membenarkan, Rabu.
Ia mengungkap ketiga ASN yang ditetapkan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Pasar Atas yang berada di sekitar area Jam Gadang masing-masing berinisial AL, HR dan RY.
“Sementara untuk empat pekerja swasta yang juga dari perusahaan pemegang kontrak berinisial RO, JF, YY dan SH terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Win Iskandar.
Ia mengungkap modus Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dengan cara membuat laporan pembayaran palsu.
“Juga dengan cara kegiatan pembelanjaan barang yang dipalsukan, membuat laporan jumlah pegawai tidak sesuai pengeluaran gaji, tidak melakukan pembayaran BPJS, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kejari belum melakukan penahanan kepada Tersangka dan saat ini melakukan pelengkapan berkas, pemeriksaan saksi, penyitaan dan pemeriksaan Tersangka dalam waktu dekat.
Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang Pasar Atas di beberapa tahun sebelumnya.