Kedua narapidana tersebut mengakui menjadi pengendali ganja yang didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara untuk dijualbelikan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.
“Mereka mengendalikan dari Lapas ini melalui komunikasi telpon seluler, kami masih melakukan penyidikan dan mengejar kemungkinan barang bukti dan tersangka lain,” kata Kasatnarkoba.
Sementara itu, Kalapas Bukittinggi, Marten mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak begitu faham cara pelaku mengendalikan dari dalam Lapas, nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum, kami akan bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas,” kata dia.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara. (rdr/ant)