Feri menilai, aksi atau perbuatan tersebut tergolong ke dalam modus baru. “Pelaku sudah kami amankan, untuk yang perempuan (inisial OR) langsung kami kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) yang berada di Sukarami, Kabupaten Solok,” katanya.
Sementara, pelaku LGBT (inisial D) hanya diberikan sanksi administrasi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam surat pernyataan bermaterai.
Dari keduanya, polisi menyita tiga alat kontrasepsi bekas pakai, satu pakaian dalam wanita, dua alat pelicin, satu kantong tisu basah.
“Barang bukti yang kami amankan sudah kami sita,” tuturnya. (rdr-008)