Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan bahwa ada ancaman hukuman pidana bagi pelaku bullying sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya ingin mengingatkan kepada kita semua bahwa melakukan bullying adalah suatu pelanggaran hukum, pelaku bullying bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya pidana empat sampai dua belas tahun penjara, ” tegas Kapolresta Yessi Kurniati.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bukittinggi, Masrinal menyambut dan mengapresiasi atas kedatangan Kapolresta Bukittinggi dan rombongan untuk bersama-sama melawan bullying dan menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan harmonis.
“Suatu kehormatan atas kedatangan Kapolresta Bukittinggi, diharapkan dengan sosialisasi ini, siswa-siswa dapat lebih menghargai satu sama lain, saling mendukung, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” kata dia. (rdr/ant)