“KPU Kota Bukittinggi akan mengadakan rapat koordinasi dengan rekan-rekan partai politik serta instansi terkait tentang lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah Kita SK-an,” katanya.
KPU Bukittinggi telah mengumumkan rincian DCT itu dalam Pengumuman Bernomor 15/PL.01.4-Pu/1375/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Bukittinggi dalam Pemilu 2024.
KPU menyatakan pengumuman ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota.
Termasuk, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 71 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT).
Dalam DCT yang diumumkan, persentase keterwakilan perempuan terbesar ada di Partai Perindo dengan angka 55,56 persen. (rdr/ant)