Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.
“Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya,” kata Yessi
Eks Wakil Kapolresta Padang itu mengatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.
“Kepolisian terus beroperasi meski dalam suasana masa kampanye politik, warga diminta terus berhati-hati dan memberikan respon aktif dengan melaporkan setiap kejadian kepada petugas terdekat,” tuturnya. (rdr/ant)