Sementara untuk pidana khusus terdiri dari tujuh perkara penyidikan dengan penyelesaian hingga tahap penuntutan sebanyak enam perkara.
Untuk perjanjian kerjasama antar lembaga, Kejari melakukan kesepakatan atau MOU dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, Badan Pertanahan, Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang, Bank Nagari Syariah dan BRI Bukittinggi.
“Gelaran pemusnahan barang bukti selama 2023 dilakukan dua kali sesuai target kerja, selain itu kami telah mengembalikan barang bukti milik masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari.
Kejari Bukittinggi tidak melakukan penindakan disiplin atau pelanggaran kepada petugas selama 2023 dan sebaliknya mampu meraih prestasi di bidang kinerja.
“Tidak ada pegawai yang diberikan punishment ataupun sanksi perilaku dan disiplin, sebaliknya Kejari meraih peringkat terbaik kedua Sumbar dari hasil kinerja bidang pengawasan 2023,” kata Ferizal.
Ia menambahkan Kejari Bukittinggi berkomitmen ikut berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai penegakan hukum berlaku.
“Kejaksaan Negeri Bukittinggi masuk ikut serta dalam Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan,” pungkasnya. (rdr/ant)