Soal Jalan Aie Dingin Hancur, LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, BPJN hingga Bupati Solok

Jalan ini merupakan jalan lintas nasional yang menghubungkan dua provinsi yaitu Sumbar dengan Jambi dan beberapa Kabupaten dan Kota yang terdapat di dalamnya.

Kondisi jalan lintas nasional Aie Dingin, Kabupaten Solok yang hancur akibat aktivitas galian C. LBH Padang melayangkan somasi kepada Gubernur Sumbar, BPJN hingga Bupati Solok. (Foto: Dok. LBH Padang)

Kondisi jalan lintas nasional Aie Dingin, Kabupaten Solok yang hancur akibat aktivitas galian C. LBH Padang melayangkan somasi kepada Gubernur Sumbar, BPJN hingga Bupati Solok. (Foto: Dok. LBH Padang)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Intensitas hujan yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan mengakibatkan banyak terjadi longsor pada beberapa ruas jalan yang ada di Nagari Aie Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Jalan ini merupakan jalan lintas nasional yang menghubungkan dua provinsi yaitu Sumbar dengan Jambi dan beberapa Kabupaten dan Kota yang terdapat di dalamnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, situasi ini sudah terjadi sejak tahun 2020 namun tidak ada perbaikan yang signifikan sehingga menganggu keselamatan pengguna jalan,” kata Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi beberapa waktu lalu dalam keterangan tertulisnya.

Kerusakan jalan, katanya, diduga diakibatkan karena aktivitas tambang Galian C yang tidak mematuhi dokumen pengelolaan lingkungan.

“Tidak layak rasanya situasi ini di kategorikan bencana alam namun bencana jelas merupakan sebuah bencana rakitan yang terjadi akibat keserakahan manusia,” katanya.

Dirinya sangat menyayangkan, beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan tersebut, namun pemerintah dan aparat penegak hukum tidak juga bergerak untuk memperbaiki dan menindak tegas tambang Galian C yang ada di sepanjang ruas jalan nasional tersebut. Padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat.

Beberapa bulan terakhir, LBH Padang aktif melakukan pemantauan terkait kondisi Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.

“Kami melihat banyaknya kerusakan jalan yang menyebabkan para pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak parah bahakan sudah tidak layak dilewati. Situasi ini disinyalir akibat aktivitas Tambang Galian C yang berada di sepanjang pinggir jalan tersebut,” katanya.

Berdasarkan data IUP Publish Kementerian ESDM terdapat empat tambang yang berada di sisi jalan. LBH Padang, kata Diki, menduga adanya pembiaran aktivitas tambang Galian C yang merusak yang tidak diawasi dengan baik oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok.

“Dari hasil Pantauan LBH Padang, bukaan tambang yang ada di Nagari Air Dingin diduga juga terdapat di luar konsesi izin usaha pertambangan,” katanya.

Menurutnya, kondisi jalan nasional di Air Dingin sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak tahu kapan persoalan ini akan diselesaikan oleh pemerintah baik persoalan tambang dan jalan.

“Jika ini dibiarkan akan membahayakan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar dan tak kalah penting mengganggu aktivitas transportasi dan lalu lintas barang,” katanya.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ‘Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan’.

“Melihat situasi dan kondisi jalan yang sudah sangat memperhatikan, namun pemerintah belum juga bergerak untuk memperbaikinya. Maka hari Kamis (18/4/2024) kami mengirimkan Somasi dan tuntutan kepada tiga instansi pemerintahan di Sumbar, di antaranya Gubernur Sumbar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Bupati Solok,” kata Diki.

Dalam surat somasinya, LBH Padang menuntut Gubernur Sumbar untuk segera mengkoordinasikan dan melakukan upaya strategis untuk segera memperbaiki Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok dengan melibatkan stakeholders terkait, di antaranya BPJN dan Pemkab Solok.

Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C yang legal yang menyebabkan bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan jalan.

Berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian, LBH Padang menuntut Kepala BPJN, Thabrani untuk segera memperbaiki jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Sedangkan tuntutan ke Bupati Solok untuk proaktif mendesak perbaikan jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin dengan melibatkan stakeholders terkait diantaranya BPJN dan Pemprov Sumbar.

“Kami mendesak Bupati Solok melakukan pengawasan lingkungan pelaksanaan UKL-UPL dan jika ada kesalahan dan kelalaian agar segera ditindak tegas berupa pencabutan dokumen lingkungan serta berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang ilegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

“Sinergi dan kerja sama dari ketiga instansi pemerintahan yang kami somasi di atas sangat diperlukan untuk bersama memperbaiki jalan lintas nasional yang selama ini diabaikan begitu saja serta menindak tambang Galian C yang sudah meresahkan,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version