AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kedapatan membawa barang haram yang diduga sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi (30) diciduk petugas Satnarkoba Polres Solok Arosuka, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Dari tangan pelaku yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu paket sedang yang dibungkus dalam plastik.
Informasi yang didapat di Mapolres Solok menyebutkan, pelaku diciduk petugas ketika sedang mengendarai kendaraan dari arah Kota Solok menuju Arosuka. Pelaku sebenarnya sudah dibuntuti petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.
Wakapolres Solok Arosuka AKBP Irwan Zani didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari situ, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Awalnya petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan Kotobaru, Solok. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas terus membuntuti pelaku.