AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah itu untuk mendukung dan menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Agus Rostamda di Solok, Minggu (11/6/2023), mengharapkan masyarakat dan ormas mengetahui soal Pemilu sekaligus mengajak masyarakat memilih dan bersama-sama untuk menyosialisasikan serta menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga mengundang ormas di Kabupaten Solok sebanyak 50 orang, namun dari 60 ormas di Kabupaten Solok di mana yang baru mendaftarkan ke Kesbangpol baru sebanyak 35.
“Selebihnya belum mendaftar kepada kita (Kesbangpol). Untuk itu kami mengimbau ormas agar segera mendaftarkan serta keberadaannya,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Solok melalui Asisten I Syahrial mengatakan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan membentuk individu yang berkepribadian politik agar memiliki kesadaran politik.
“Tujuan ini agar kita mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara etis untuk mencapai tujuan negara, yakni masyarakat adil dan makmur,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara dan peserta pemilu saja, namun harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat terutama ormas saat ini.
“Untuk itu ormas memiliki peran penting dalam pemilu dan Pilkada tahun 2024 dalam menciptakan situasi yang kondusif. Dan juga kami harapkan ormas dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta yang cerdas pada pemilu 2024,” ucap Syahrial.
Di samping itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyatakan bahwa peran strategis organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat penting.
Di mana organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No.16 Tahun 2017).