Artinya jika warga negara merupakan Pekerja maka mereka berhak mendapatkan dua jaminan sekaligus yaitu jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh hidupnya 24 jam dilindungi oleh negara.
Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Solok saat ini sudah diterbitkan surat edaran Sekda Kabupaten Solok untuk percepatan sistem keagenan di setiap Nagari untuk memudahkan masyarakat pekerja mendaftar secara mandiri dan akses layanan manfaat Program, Harapan kita agar 74 nagari di Kabupaten itu segera terbentuk dan efektif sistem keagenannya untuk memudahkan pekerja mendaftar sebagai Peserta BPJansostek di Kantor Wali Nagari.
Pemerintah Kabupaten Solok juga telah melindungi sekitar 1.500 orang pekerja rentan melalui APBD pada tahun 2022, dan BPJAMSOSTEK juga sedang berproses koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar pekerja rentan juga dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Baznas Kabupaten Solok ataupun Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan.
Hal ini juga supaya coverage share BPJamsostek yang saat ini hanya 25 persen di Kabupaten Solok agar terus meningkat.
Andaipun, masyarakat pekerja yang masuk kategori rentan belum beruntung saat ini untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, pada dasarnya mereka masih bisa menjadi peserta sehubungan iuran yang dibayarkan terjangkau hanya Rp16.800 per orang setiap bulan dengan keunggulan bahwa manfaat dapat diterima langsung tanpa menunggu masa aktif kepesertaan, tanpa adanya denda jika terlambat membayar iuran, dan tanpa harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang terdata pada Kartu Keluarganya.
“Kami berharap kedepannnya tidak ada lagi masyarakat pekerja yang tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah program negara yang dikelola oleh Badan Hukum Publik bersifat nirlaba (non profit oriented),” katanya.
Selain itu ia berharap semua masyarakat pekerja juga mempersiapkan diri dengan baik untuk ahli waris jika suatu saat mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja atau meninggal dunia.
Meskipun santunan yang didapatkan nantinya tak dapat menggantikan kecacatan atau kematian, setidaknya bisa mengurangi beban ahli waris. (rdr/ant)