PADANG PANJANG

Gerebek Rumah di Padang Panjang, Polisi Temukan 12 Paket Diduga Sabu

×

Gerebek Rumah di Padang Panjang, Polisi Temukan 12 Paket Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Rabu (16/9) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY (48) bersama sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan sekitar pukul 20.20 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Rahmad Deddy.

Di lokasi, personel Satresnarkoba mengamankan RY dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta seorang warga setempat.

Baca Juga  Baznas Padangpanjang Salurkan Zakat Rp252 Juta untuk 162 Mustahik

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram, serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga ekstasi.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain plastik klip, kaca pirek, jarum, bong dari botol minuman, kotak berwarna hitam-putih bertutup pink, celana jeans, serta satu unit telepon genggam Redmi 10S.

“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar Rahmad Deddy.

Saat ini, RY beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Buang Sabu Saat Ditangkap, Nelayan di Agam Tak Berkutik

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rahmad Deddy menegaskan Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (rdr/ant)