PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (31) di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa malam. Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Padang Panjang menerima informasi dari personel Satreskrim yang sebelumnya mengamankan H.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas Satresnarkoba dengan mendatangi rumah H untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, di antaranya alat hisap atau bong yang dibuat dari kotak Yakult, satu kotak sabun berwarna merah muda berisi beberapa plastik bening, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang telah dimodifikasi, serta satu kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diberikan personel Satreskrim.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari rekan-rekan Satreskrim. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Rahmad Deddy.
Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta perlindungan masyarakat dari dampak buruk narkotika. (rdr/ant)












